Medan, Sumut - Ketiga oknum polisi yang mencoba merampas sepeda motor warga dengan modus jual beli yang terjadi di kawasan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/10/2022) malam lalu, kini sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik profesi tersebut sudah dijalani oleh ketiga oknum polisi yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H pada Selasa (11/10/2022) lalu di Polda Sumut.
Namun, ketiganya melakukan upaya banding agar tidak dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melalu kuasa hukumnya, Rahmat Sianturi saat ditemui tvOnenews.com mengatakan, pihaknya akan berjuang ditingkat banding yang saat ini masih berproses terkait kode etik profesi Polri tersebut.
"Kami akan berjuang di sini, mereka ini masih dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Jadi bagaimana pun mereka masih mempunyai hak yang sama di mata hukum dan kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga akan berjuang di tingkat banding yang saat ini masih berproses," ucap Rahmat saat diwawancarai tvOnenews.com, Senin (17/10/2022).
Ia pun mengungkapkan peristiwa yang viral di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar.
"Di dalam video yang viral itu, ketika ketiga oknum anggota polisi ini hendak meninggalkan TKP, anak dan istri korban pemilik kendaraan bermotor tersebut memaksa memegang pintu mobil itu padahal kunci motor tidak dibawa oleh ketiganya dan STNK sudah dikembalikan mereka dan tidak ada kesengajaannya," ungkapnya.
Nantinya, kuasa hukum ketiga pelaku akan mengambil langkah dengan menyurati Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit dan menuju ke Presiden, Joko Widodo untuk memohon keringanan ketiga pelaku oknum polisi tersebut.
"Kita akan mengambil langkah untuk menyurati Kapolda Sumut, lalu Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit serta ke Bapak Presiden, Jokowi dengan memohon untuk meringankan ketiga oknum polisi ini, dikarenakan salah satu istri dari ketiga pelaku sedang mengalami penyakit kanker serviks yang saat ini sangat membutuhkan biaya pengobatan sangat besar," katanya.
Di samping itu istri pelaku Bripka A, Viliyeni, yang tengah mengidap penyakit kanker serviks mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan suaminya, dan ia pun tidak mengetahui apa yang telah terjadi sebelumnya lantaran sedang menjalani proses chemoterapy.
"Saya selaku istri Bripka A memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolri atas perbuatan suami saya. Saya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut karena saya saat itu sedang menjalani proses chemoterapy (pemulihan penyakit kanker) dan suami saya tidak pernah cerita apapun," kata Viliyeni kepada tvOnenews.com.
Ia pun memohon dan meminta kepada pimpinan tertinggi Polri untuk tidak memecat suaminya, karena saat ini dirinya tengah mengidap penyakit kanker serviks ditambah lagi mengurus empat anak yang masih duduk di bangku pendidikan.
"Kepada bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolri dan Bapak Presiden saya mohon pak jangan pecat suami saya pak," katanya Viliyeni sambil menangis di hadapan kamera. (Bsg/Nof)
Load more