Medan, Sumut - Ketiga oknum polisi yang mencoba merampas sepeda motor warga dengan modus jual beli yang terjadi di kawasan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/10/2022) malam lalu, kini sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik profesi tersebut sudah dijalani oleh ketiga oknum polisi yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H pada Selasa (11/10/2022) lalu di Polda Sumut.
Namun, ketiganya melakukan upaya banding agar tidak dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melalu kuasa hukumnya, Rahmat Sianturi saat ditemui tvOnenews.com mengatakan, pihaknya akan berjuang ditingkat banding yang saat ini masih berproses terkait kode etik profesi Polri tersebut.
Load more