Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar dengan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan (A De Charge) dengan perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stabat, Rabu (12/10/2022).
“Bagian belakang kepala Bedul dipukul broti oleh anak korban pencurian. Dia sempat terjatuh dan berdiri kembali. Setelah itu dipukuli dan kembali jatuh,” ujar Irwanyah kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Tak hanya itu, Bedul juga sempat dilempar batu dan mengenai bagian belakang tubuhnya. Kemudian Bedul dibawa ke pos polisi (pospol) setempat dengan cara dibopong warga. Selanjutnya, dia dibawa aparat kepolisian ke polsek setempat.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah menyebutkan, Bedul sudah berulang kali masuk penjara karena ketergantungan narkoba. Bahkan, Bedul juga sudah berulang kali tertangkap warga karena mencuri. “Bedul itu sering sesak nafas seperti asma yang mulia,” ujarnya.
Selanjutnya keterangan Lambok tak jauh berbeda dengan Irwansyah, yang membenarkan jika Bedul kerap membuat resah warga sekitar dan sudah berulang kali dinasihati. "Saya kenal dengan orang tuanya (Bedul) yang mulia. Saya juga sudah sering menasihatinya. Warga lainnya juga selalu menasihatinya. Namun Bedul tetap melakukan pencurian," ujar Lombok.
Usai tertangkap dan dipukuli warga, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara pasti Bedul dibawa kemana. Dari pospol terebut, Bedul kemudian dibawa aparat kepolisian menggunakan mobil patroli. “Selanjutnya kami tidak tahu apa yang terjadi dengan Bedul. Kami tidak tahu penyebab kematian Bedul di tempat rehab," jelas Lombok dan Irwansyah, disaksikan terdakwa HS dan IS secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Load more