Hingga saat ini dari keterangan kedua tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, yang diduga menjadi bandar atau penyedia ganja di wilayah Lintang Empat Lawang.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 juncto 132 Subsidair 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 kurungan penjara.(RGO/LNO)
Load more