GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Berhasil Menangkap Seorang Laki-Laki Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Kosmetik di Sibolga

Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pelaku penggelapan. Tersangka berinisial SAS (32) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga
Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:35 WIB
Polisi Berhasil Menangkap Seorang Laki-Laki Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Kosmetik di Sibolga
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Sibolga, Sumatera Utara - Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pelaku penggelapan. Tersangka berinisial SAS (32) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, SAS ditangkap di kantor pemerintahan pada, Selasa (13/9/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka SAS diamankan sehubungan laporan Alfinsyah Lubis (31) warga Jalan Imam Bonnjol Gang Sungai Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan ke Polres Sibolga, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 13.45 WIB,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/10/2022).

“Dalam kasus penggelapan ini, pelapor dirugikan tersangka sekitar Rp 14 juta lebih,” jelasnya Sormin.

Sormin menerangkan, tersangka SAS belum pernah dihukum, dua orang anak. “Tersangka bekerja di PT Jalur Mandiri Utama sebagai salesman sejak Desember 2021,” bebernya.

Sormin mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan tersangka, menerima uang dari pelanggan namun tidak disetor kepada perusahaan. “Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan seorang diri, pertama pada Selasa (30/5/2022) dengan menerima uang dari toko sebesar Rp13 juta lebih,” jelas Sormin.

“Kemudian tersangka menerima uang dari toko yang sama sebesar Rp 1.264.800. Uang tersebut diberikan pemilik toko sebagai pembayaran alat kosmetik.

Tersangka memiliki wilayah menyalurkan alat kosmetik di Kota Sibolga, Kabupaten Tapteng, Taput dan Nias.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan alat kosmetik tersebut selama enam bulan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi bila sedang berada di luar kota,” ungkap Sormin.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya. (SPN/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT