Bengkulu - Tersangka Yasudar warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terpaksa dilumpuhkan tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan timah panas pada kaki kanannya.
Tindakan tegas yang dilakukan petugas ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, lantaran tersangka saat akan ditangkap melakukan perlawanan hingga berusaha kabur dari sergapan tim penindakan.
"Si tersangka, kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kanan, karena tersangka mencoba melawan serta kabur,” ungkap Tjatur.
Tersangka ini, lanjut Tjatur, melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, sejumlah 200 butir yang diselundupkan melalui paket makanan pempek.
"Penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi yang berjumlah masing-masing 100 pil berwarna mocca dengan logo kuda (Ferrari), dan 100 butir lagi dengan logo GC (Gucci), disembunyikan dalam paket pempek, ini modus si tersangka,” lanjutnya.
Dari keterangan tersangka, penyelundupan ini baru kali pertama ia lakukan, dan rencananya butiran pil ini akan diedarkan di wilayah Bengkulu.
"Baru pertama kali pak, benar pak, biar tersamarkan pengiriman pil ekstasi ini disimpan dalam pempek,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (Rgo/Nof)
Load more