"Saya telah empat kali melakukan penerimaan sabu-sabu ini, dan diupah Rp. 1,5 juta rupiah per satu kali transaksi. Hanya saja, untuk bos saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu, komunikasi hanya via WhatsApp saja," kata tersangka AS.
Dengan barang bukti dan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara. (Rgo/Aag)
Load more