Bengkulu - Seorang driver ojek online di kota Bengkulu, dibekuk subdit III (tiga) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 32 paket siap edar narkotika jenis Sabu-sabu.
Tersangka AS alias Kiwil ini telah menjadi target operasi pihak kepolisian sebagai pengedar Sabu-sabu di kota Bengkulu, namun sering kali lepas dari tangkapan polisi. Hal ini dibeberkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno.
Ia juga katakan, tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini, paket sabu-sabu yang menjadi barang bukti ini pertama kali ditemukan pada kendaraan yang digunakan tersangka, sebanyak dua paket, lalu polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan 30 paket sabu-sabu lain yang sudah siap edar.
"Tersangka ini ditangkap dijalan, saat dia sedang mengantarkan paket sabu-sabu, lalu dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan 30 paket sabu-sabu lain yang sudah siap edar," kata Kombespol Sudarno, Senin (26/09/2022).
Sementara, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare katakan, untuk pengungkapan peredaran sabu-sabu atas nama tersangka AS alias Kiwil ini, cukup menyulitkan karena jaringan mereka (pengedar Shabu) terputus, dan berkomunikasi hanya melalui telpon.
"Ini sudah menjadi trik mereka dalam memutus rantai peredaran narkoba, sehingga kita baru bisa mengungkap tersangka AS sedang untuk jaringan ke bawah maupun ke atasnya terputus", ungkap Manogi.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya telah empat kali menerima paket besar sabu-sabu dari bos (diduga bandar Shabu), yang kemudian paket ini dibagi lagi menjadi paket Shabu siap edar sesuai dengan permintaan pelanggan (pengkonsumsi Shabu).
"Saya telah empat kali melakukan penerimaan sabu-sabu ini, dan diupah Rp. 1,5 juta rupiah per satu kali transaksi. Hanya saja, untuk bos saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu, komunikasi hanya via WhatsApp saja," kata tersangka AS.
Dengan barang bukti dan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara. (Rgo/Aag)
Load more