Lola yakin, suaminya itu tak mungkin gegabah melakukan hal yang melanggar hukum. Apalagi dia sudah mengabdi sebagai Korps Brimob sejak 16 tahun silam. Oleh karenanya, dia berharap agar kasus yang saat ini bergulir bisa diungkap dengan jelas.
Senada dengan Lola, kuasa hukum juga mengklaim jika Andrica seolah menjadi kambing hitam atas kasus ini. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk mengirimkan surat kepada Polda Kepri hingga Divisi Propam Polri agar dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Bahwasannya, barang tersebut yang pertama kali jumpa adalah saudara Helmi dan Syamsir Ode. Dalam fakta persidangan pun mereka mengakui. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwajib? Malah memberikan ke terdakwa lain yakni Maskum yang bukan anggota Polri. Ini ada apa?," tanyanya.
Menurut Ismail, tindakan keduanya pun telah melanggar ketentuan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi 'Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib' sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, Ismail meminta agar Polda Kepri dapat mengusut tuntas asal kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.172,11 gram itu.
Pasalnya, lanjut Ismail, barang haram itu diserahkan oleh Helmi dan Syamsir Ode kepada Maskum (terdakwa lainnya). Lalu, Maskum memberitahu kepada Andrica perihal barang tersebut untuk diproses ke pihak berwajib.
"Klien saya sebatas mengetahui dan berniat untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bagi dia, hal ini bisa menjadi reward untuk dia melanjutkan sekolah perwira. Tapi malah ditangkap dan sekarang jadi terdakwa. Yang menjadi keberatan kami, barang yang dititipkan sama klien kami, malah membuatnya jadi tersangka," pungkasnya. (ahs/ree)
Load more