Dari hasil penangkapan Pelaku, ia jelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit mesin diesel, satu Unit Mesin pompa air merk NS100 warna merah, satu Potong selang spiral warna biru, satu potong selang gabang warna putih, tiga Lembar karpet, satu buah dulang warna hitam, satu potong selang air warna putih, satu potong pipa warna putih, satu botol berisi cairan diduga raksa/merkuri.
Akibat dari perbuatannya, ia beberkan, bahwasanya ke-8 orang pelaku terancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Untuk saat ini, semua terduga pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Bungo, untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya. (Dar/Aag)
Load more