Bungo, Jambi - Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mesin Dongfeng.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU M. Nur membenarkan atas penangkapan ke-8 orang terduga pelaku, saat sedang melakukan aktivitas PETI diwilayah Dusun Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Disebutkannya, para pelaku diamankan polisi, ialah AF (33), HY (26) dan RW (28), AF (32), SI (48), SI (35), VT (35) dan NR (19), yang merupakan warga Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Ya benar, para pelaku kita amankan saat sedang melakukan aktivitas PETI diwilayah tersebut," ucap M. Nur, Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya, penangkapan terhadap para terduga pelaku, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, adanya aktivitas PETI diwilayah tersebut.
Kemudian, ia katakan, atas dasar informasi tersebut jelasnya, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP, menemukan 2 (dua) set mesin PETI, dan para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Para pelaku kita amankan, berdasarkan informasi masyarakat, maraknya aktivitas PETI diwilayah mereka," jelasnya.
Dari hasil penangkapan Pelaku, ia jelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit mesin diesel, satu Unit Mesin pompa air merk NS100 warna merah, satu Potong selang spiral warna biru, satu potong selang gabang warna putih, tiga Lembar karpet, satu buah dulang warna hitam, satu potong selang air warna putih, satu potong pipa warna putih, satu botol berisi cairan diduga raksa/merkuri.
Akibat dari perbuatannya, ia beberkan, bahwasanya ke-8 orang pelaku terancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Untuk saat ini, semua terduga pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Bungo, untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya. (Dar/Aag)
Load more