Kemudian ungkap kasus kedua yaitu tersangka berinisial AZ warga Sumatera Utara berhasil diringkus di Jalan Proklamator, Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka sebanyak 16 Kg. AZ ini antar pulau Sumatera," ujarnya.
Ujang menjelaskan semua tersangka yang diamankan dari dua kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut berasal.
Sambungnya mengungkapkan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 35 Kg dan 5.000 butir happy five, jika dinominalkan barang bukti haram tersebut berkisar Rp37 Miliar.
"Jadi sebanyak 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan," jelasnya.
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup. (Puj/Aag)
Load more