Berhasil Menguak Kasus Narkotika, 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five Diamankan Polda Lampung
Berhasil Menguak Kasus Narkotika, 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five Diamankan Polda Lampung
Rabu, 21 September 2022 - 08:54 WIB
Sumber :
- tim tvone/Pujiansyah
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup. (Puj/Aag)
Load more