Betty menambahkan, pelaku menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebagai asisten kepala untuk menggelapkan hasil penjualan di retail modern tersebut.
"Saat dilaporkan, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mencapai angka RP121.451.511. Namun saat dilakukan pengecekan ulang yang ada di brankas toko hanya Rp21.440.500," tuturnya.
Sambungnya menjelaskan, kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ahs/Aag)
Load more