Gegara Faktor Ekonomi, Seorang Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami di Humbang Hasundutan
- tim tvone/Syaren Situmorang
Sementara AM mengaku ada beberapa perbuatan korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus yang lalu di Kecamatan Lintongnihuta.
“Disitulah muncullah niat AM membunuh korban, ditambah rasa sayang dengan pelaku HS, dan mereka berencana akan menikah,” ungkap Achmad.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, Iptu Master SM Purba menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan ini yakni sepeda motor Supra, sebuah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 340 Subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 Subsider 338 Junto 55, ikut serta dan menyuruh, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tutup Iptu Master. (Ssg/Aag)
Load more