Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Selasa, 13 September 2022 - 14:51 WIB
Sumber :
- tim tvone/Taufik Hidayat
"Kita akan menghadirkan saksi ahli nanti terkait TPPO, tapi setelah saksi dari JPU usai," jelas Mangapul Silalahi.
Sidang kasus kerangleng besi milik mantan Bupati Langkat non aktif, TRP ini ditetapkan 8 orang terdakwa dengan 3 berkas perkara, yaitu pasal kekerasan hingga menyebabkan kematian 2 orang penghuni kerangkeng dengan 4 orang terdakwa, termasuk anak mantan Bupati Langkat non aktif, DP dan berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 orang terdakwa lainnya. (Tht/Aag)
Load more