Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Resmi di-PTDH
- Pujiansyah
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. "Dari hasil putusan sidang kode etik Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku pembunuhan Aipda Rudi Suryanto menerima dan tidak mengajukan banding," jelas Pandra.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung Tengah, dan Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.
Aipda RS sendiri merupakan seorang Kepala SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh tekab 308. (puj/act)
Load more