News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Pembunuhan Berencana, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Aipda RH Terancam Penjara Seumur Hidup

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RH (39) terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah melakukan akibat aksi pembunuhan berencana Aipda A Karnain.
Rabu, 7 September 2022 - 06:41 WIB
Tersangka Aipda RH, pelaku penembakan terhadap rekannya sesama anggota Polsek Way Pengubuan
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung Tengah, Lampung - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RH (39) terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah melakukan akibat aksi pembunuhan berencana terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda A Karnain, pada Minggu (4 September 2022) lalu.

Aipda RH (39) menembak pada bagian dada kiri Aipda A Karnain (41) hingga tewas. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pasal yang menjerat tersangka yang semula merupakan aksi pembunuhan secara spontanitas, mengalami perubahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan dilakukan rekonstruksi, pembunuhan ini sudah direncanakan.

"Pasal yang diterapkan kemarin merupakan spontanitas dan tanpa ada perencanaan. Namun dapat dibuktikan oleh penyidik maka penerapan pasalnya 340, pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," jelas AKBP Doffie, Selasa (6/9/2022).

Doffie memastikan bahwa pasal yang diterapkan terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan ialah pasal pembunuhan berencana. Karena dengan adanya fakta baru, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korbanya.

"Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian meletuskan senjata api kembali untuk memastikan berfungsi dengan baik. Hingga akhirnya menembak korban di rumahnya," jelasnya.

Doffie menegaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 juncto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.

Dalam rekonstruksi disaksikan Kabid Propam  Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (Puj/ade)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT