Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki dalam kasus asusila, yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) malam pukul 21.00 WIB, saat berada di dalam rumah di Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga.
Kepala Seksi Humas, Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin mengatakan, tersangka ARH diamankan setelah dilaporkan oleh inisial AKA (38) warga Sibolga.
“Tersangka dilaporkan dan diamankan petugas karena diduga melakukan perbuatan cabul atau asusila terhadap perempuan bernama B (samaran) berusia 8 tahun,” jelas Sormin dalam keterangan tertulis Selasa (6/9/2022).
Menurut Sormin, tersangka yang belum pernah dihukum dan empat orang anak, serta sudah bercerai dengan istrinya, melakukan perbuatan bejadnya itu, pada Rabu (31/8/2022) silam.
“Tersangka tidak mengenal B dan melihatnya pertama kali pada hari Rabu 31 Agustus 2022. dan kedatangan tersangka untuk membekam Kakek B,” katanya.
Sormin mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut setelah melihat rambut bunga seperti boneka, sehingga timbul nafsu tersangka.
“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Ramadhan Sormin. (SPN/LNO)
Load more