DPO Oknum Sekdes di Aceh Timur, Diciduk Polisi Diduga Gelapkan Bibit Umbi Porang
Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur, Aceh Timur, Aceh, berinisial TA terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa, hingga mengalami kerugian mencapai dua miliar rupiah.
Senin, 5 September 2022 - 12:45 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Ilham Zulfikar
Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tutupnya Akbp Andy. (Izr/Nof)
Load more