GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Tabung Gas Elpiji Oplosan 12Kg

Seorang pekerja salah satu pangkalan di Kota Bengkulu terpaksa diringkus polisi beserta ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 hingga 12 kilogram yang dioplos.
Jumat, 2 September 2022 - 14:51 WIB
Barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3, 5 & 12 kilogram.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Bengkulu - Seorang pekerja salah satu pangkalan di Kota Bengkulu berinisial EY (38) terpaksa diringkus polisi beserta ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 hingga 12 kilogram yang dioplos.

Disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, dengan berbekal pengalaman sejak tahun 2021 lalu, tersangka mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dijadikan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram tersangka membutuhkan kurang lebih lima tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Rata-rata tabung gas subsidi ini ia beli seharga Rp17.000, kemudian setelah dioplos menjadi tabung gas elpiji 12 kilogram dijual dengan harga Rp227.000. 

"Kita amankan tersangka satu orang, modusnya tersangka ini memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dengan teknik dan alat khusus,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat (2/9/2022).

Ia juga menambahkan, per bulan tersangka mampu menjual 70 lebih tabung gas berukuran 12 kilogram oplosan, dengan cara menyisipkan pesanan pelanggan atau pengguna tabung 12 kilogram dengan jumlah pembelian di atas tiga tabung.

"Si tersangka ini, menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram yang ia oplos bersama dengan tabung gas elpiji resmi dari pangkalan,” pungkasnya.

Diakui tersangka, ia melakukan pengoplosan tabung gas elpiji sendiri, dengan pengalaman berikut dengan alat khusus. Isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram, dan segel penutup dibeli di toko online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita salin dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, untuk menyerupai asli, penutup segel saya pesan di toko online dengan harga Rp135 ribu,” kata EY.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp60 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT