Deliserdang, Sumatera Utara - Petugas Bea Cukai Kualanamu mengamankan dua warga Malaysia yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (24/8/2022) di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang.
"Kita bekerjasama dengan pihak BNNP Sumut, dan juga Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, mengamankan dua orang Warga Negara Malaysia. Keduanya diamankan saat memasuki ruangan pemeriksaan Imigrasi, petugas menemukan barang berbentuk kristal dari dalam tas pelaku," terang Elfi Haris, Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Kamis (1/9/2022) kepada tvOnenews.com.
Dari data manifes, dua pria warga Malaysia merupakan penumpang Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan nomor penerbangan QZ-123, berinsial ENI bin Z (36) dan MN bin I (38). Mereka diamankan saat tiba di Bandara Kualanamu, Rabu (24/8/2022).
Selain gelagat yang mencurigakan, pelaku juga kedapatan membawa satu tas koper berisikan hanya pakaian dalam wanita. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang dan wawancara singkat terhadap kedua penumpang.
"Jadi mereka berdua ini merupakan kontraktor dan arsitektur yang hendak mengerjakan proyek di Provinsi Aceh. Nah, terkait pakaian dalam, si pelaku E bin Z mengaku itu untuk kekasihnya yang berdomisili di Kota Medan. Kita juga sudah merontgen keduanya. Apakah ada barang haram lainnya di dalam tubuh mereka, namun hasil tidak ada," tambah Elfi.
Selanjutnya, kedua WN Malaysia ini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sumatera Utara. Pihak Dirjen Malaysia juga sudah menghubungi keluarga kedua pelaku untuk dilakukan pemulangan apabila sudah selesai proses rehabilitasi.
Load more