Sumatera - Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo ketika jadi Kadiv Propam Polri akan ditindaklanjuti tim Pengacara Keluarga Brigadir J secara tegas. Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan, di acara Indonesia Lawyers Club, seperti yang dilansir tvonenews.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (28/8/2022).
"Saya bersama teman-teman tegas, saya bersama teman-teman mau menindaklanjuti komitmen Ferdy Sambo, pada waktu dia (Ferdy Sambo) duduk jadi Kadiv Propam Polri, dan Mas Listyo Sigit sebagai Kapolri, Potong Kepalanya," kata Jhonson.
"Jadi hastag sudah beredar, adili dan pecat polisi yang terlibat (kasus pembunuhan Brigadir J)," sambungnya menegaskan.
Sebab, ia katakan, ini bukan lagi perbuatan oknum, melainkan 97 orang yang terlibat. "97 bos, 97 lo bos, oh kita mau bilang ini anak yang baik atau yang ini lah. Sementara kita selalu saja kasih kuliah pada masyarkat dari tahun 2000, reformasi begini, perubahan lembaga, budaya begini begitu, rekomendasi tidak dijalani, tau tau ada kerajaan," pungkasnya
Jadi, ia ungkapkan, jikalau dirinya mau mengutip kata Menko Polhukam, Mahfud MD. "Jangan-jangan ini tak serius itu, ini cuman pergantian posisi aja, sambil pergantian sumber-sumber siapa yang menguasai posisi-posisi. Seperti pak desmon bilang, judi siapa yang menguasai, tambang siapa yang menguasai, ini siapa yang mengusai, nanti cari teman di DPRD, nanti cari teman di Kejaksaan Agung dan LSM, nanti cari teman di tentara, cari teman di pengacara, ini republik ini, jadi beginin situasinya," katanya.
Bahkan, Jhonson katakan, hoaks saat ini, korbannya bukan hanya keluarga Birgadir J, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya ingati, berapa banyak uang dikeluarkan oleh negara untuk memperbaiki polisi, kalau seperti ini. Berapa banyak uang yang kita keluarkan untuk memperbaiki hoaks, Menko Polhukam menjelaskan ITE bla, bla, bla, pret. Bagaimana? yang jelas, seluruh rakyat Indonesia, anda harus berjuang, apalagi kalau jadi korban, tetap ngadu ke Komnas HAM walaupun ujungnya rekomendasinya tidak dilaksanakan, karena programnya sudah ada dan duitnya sudah ada di APBN," pungkasnya.
Kemudian, ia ingatkan bila masyarakat ingin bertarung di hukum harus kuat. Apalagi bertarungnya sampai mati, ia menilai, hal itu sudah biasa di negara ini.
"Karena saya agak pusing kalau ngomong secara akademis, makanya banyak yang bilang, Jhon lu kayak koboy saja, ngomong sesuka hati lu. Bagaimana saya mau ngomong secara akademis, walaupun ketua saya ini bilang baru tahun depan politik, politiknya itu uda mulai dari kemarin-kemarin pak," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menuturkan, bahwasnya kasus pembunuhan Brigadir J dikatakan hampir selesai dari segi hukum pidana. Malah ia menilai, kasus tersebut baru saja dimulai, karena menurutnya yang mau selesai adalah kerjaan polisi.
"Katakanlah 90 persen itu yang mau selesai, itu kerjaan polisi, yang menjadi problem itu kan nanti di pengadilan. Bercermin dari kasus KM 50, sebenarnya kegagalannya kan, kegagalan jaksa yang membuktikan dakwaan dan kita juga belum pernag dengar dieksaminasi atas kegagalan itu," pungkasnya.
Begitu juga dengan kasus Brigadir J, ia katakan, jangan terlalu gembira dengan hasil perkembangan kasus Brigadir J saat ini. Sebab, ia katakan, tugas Pengacara Keluarga Brigadir J masih panjang. '
"Karena sekali lagi, cara pengungkapan kasusnya tergantung kepada pengakuan yang sebenarnya sudah kita tinggalkan. Menurut KUHP keterangan tersangka itu bukan sebagai bukti tetapi keterangan terdakwa, sementara keterangan terdakwa belum ada, dan bisa sangat mudah dicabut keterangan tersangka itu," jelasnya.
Kemudian, ia juga katakan, kemarin di saat di DPR dirinya belum menangkap atas detail tentang pembuktian perkara tersebut belum aman. Bahkan, dirinya juga menyayangkan teman-teman di DPR, bahwa teman-teman di DPR belum menangkap detailnya dan hanya menagkap hasilnya saja.
"Hasilnya sudah ada tersangka, hasilnya sudah ada berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tapi bagaimana ini di dalam pengadilan, di timsus, ketika penetapan tersangka itu dilakukan," ungkapnya.(Aag)
Load more