"Betapa jauh preoritas itu (pencitraan), Jadi kalau mau kita (seluruh rakyat Indonesia) memanggil semua skilogo, psikiater hanya untuk memahami psikolog Putri Candrawathi setalah 48 hari, ini enough is enough," pungkasnya.
Namun, saat disinggung soal keharusan KPAI melindungi anak-anak dari PC, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyebutkan, jika dari KPAI sendiri melaksanakan tugas berdasarkan aturan, yakni undang-undang perlindungan anak dan ada di PP 78 tahun 2021, tentang khusus perlindungan anak.
"Yang kedua, kan ini anak, anak-anak kan bukan bagian yang bersalah dong, dan anak-anak ini barangkalai tidak tau apa yang dilakukan orang tuanya. Anak itu (PC) sudah tidak dibuli saja, sudah berat kondisinya sekarang, ketika orang tuanya jadi tersangka. Itu beban mentalnya berat sekali," pungkasnya.
Kemudian, ia katakan, bila ditambah dengan stigma lebelisasi, tentu lebih berat lagi. Artinya, ia akui, pihaknya fokus anak PC berhak mendapatkan perlindungan.
"Jadi sebagai lembaga KPAI, juga memastika apakah anak-anak itu mendapatkan perlindungan sesuai yang diatur dalam undang-undang, itu aja," jelasnya. (Aag)
Load more