News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyeludupan 2.258 Ekor Biota Laut Ilegal Digagalkan Satpolair Polresta Barelang

Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sumber daya hayati laut sebanyak 2.258 hewan laut yang akan dikirim dari Batam ke Singapura
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:19 WIB
Petugas Tunjukan Berbagai Jenis Biota Laut yang akan Diseldupkan ke Singapura
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin Hironimus

Batam - Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sumber daya hayati laut sebanyak 2.258 hewan laut yang akan dikirim dari Batam ke Singapura secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan anggota Satpolair Polresta Barelang di Perairan Pulau Kemping, Belakangpadang, Kota Batam pada Selasa 28 Juni 2022 lalu. 

Satu di antara satwa laut langka yang diperdagangkan, yakni hewan Blangkas, yang digunakan untuk obat HIV dan zat obat kesehatan lainnya. Hal itu dibeberkan Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto kepada tvonenews.com, Jumat (26/8/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pengungkapan pengiriman satwa laut langka tersebut, diamankan satu pelaku berinisial D. Pelaku merupakan nelayan di Belakangpadang, dan sudah 3 kali mengirimkan satwa dilindungi ke negara Singapura," beber Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.

"Pelaku ini sudah ada jaringan jual beli satwa dilindungi ini di Singapura dan juga sudah memiliki alat khusus masuk perairan Pebatasan" sambung Ramadhanto menjelaskan.

Ramadhanto menjelaskan, biota laut yang dilindungi tersebut diambil pelaku di Perairan Laut Pulau Kasu, Belakangpadang.

"Diperkirakan pelaku D ini meraup keuntungan puluhan ratusan juta rupiah, karena satwa yang diselundupkan bahan obat HIV," ujarnya.

Berikut Daftar Satwa Liar Laut yang dilindungi, yang diselundupkan ke Singapura Bintang Laut 117 pcs, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pcs, siput mata sapi 600 ekor, Gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 52 pcs, Kaktus laut kina 70 pcs.

Soft coral 264 pcs, hard coral 209 pcs, ikan Nemo 815 ekor, Balogan fish 3 ekor, ikan Kaci 10 ekor, ikan samba 10 ekor, Butterfly Fish 45 ekor.

Ikan goat fish Yellow Clown Goby 107 ekor, Ketam bawang 12 ekor, Angel Fish 1 ekor, Lepu-Lepu 3 ekor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lencing 35 ekor, Blontot hitam 55 ekor, Blontot Loreng 108 ekor, keong 35 ekor, Sembilang 69 ekor, dan biota langka Blankas sebanyak 39 ekor.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.(Ahs/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT