News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Ayah Tiri di Batanghari Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan

Seorang wanita berinisial F (26 tahun) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi menjadi korban pencabulan sejak tahun 2021 lalu.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 01:31 WIB
Pelaku jalani pemeriksaan di Polres Batanghari, Jambi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Tarmizi

Batanghari, Jambi - Seorang wanita berinisial F (26 tahun) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi menjadi korban pencabulan sejak tahun 2021 lalu. F yang merupakan gadis penyandang disabilitas sejak lahir itu, kini hamil 7 bulan akibat perbuatan ayah tirinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Perdinan Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari kecurigaan pelapor atau ibu kandung korban karena putrinya telat datang bulan sejak akhir November 2021 hingga April 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kecurigaan ibu kandung korban semakin bertambah karena melihat kondisi perut F membesar tidak seperti biasanya," kata Kanit PPA, Ipda Perdinan Ginting, Kamis (25/8/2022).

Pelapor yang curiga, akhirnya memanggil bidan desa setempat untuk melihat kondisi anaknya yang mengeluh kesakitan pada bagian perut yang membengkak. "Setelah diperiksa, bidan desa akhirnya menyarankan agar F dibawa ke rumah sakit untuk di USG. Ternyata dari hasil USG, pihak rumah sakit menyatakan kalau F telah hamil 7 bulan," jelas Kanit.

Atas kejadian tersebut, pelapor mencurigai kalau pelaku yang menghamili korban adalah T (41), yang tak lain adalah suaminya. Ibu korban akhirnya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.

"Atas laporan korban, unit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Mersam begerak cepat dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku akhirnya diamankan di Polres Batanghari," terangnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kanit, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya. Perbuatannya dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022 ketika ibu kandung korban tidak di rumah. "Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan h, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan minimal sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya. (tar/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT