Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 60 Personel Polisi Lakukan Pengawalan
- tim tvone/Taufik Hidayat
Hal itu untuk mengetahui pasti dan mengingat kembali kejadian, sidang akhirnya digelar langsung di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Untuk diketahui, para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Tht/Aag)
Load more