Deli Serdang, Sumatra Utara - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Polda Sumatera Utara, mengungkap tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan tujuan Kamboja, di Bandara Kualanamu, Senin (22/8/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp 5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tutur Kapolda Sumut saat konferesi press, Senin (22/8/2022)
Panca mengatakan 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," jelasnya
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," tegasnya.
"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," harap Irjen Panca Putra
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menambahkan, pengungkapan tindak pidana pengiriman PMI terdird Dari 212 WNI tersebut berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.
Pengungkapan kasus ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergitas Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut bersama dengan Polda Sumatera Utara, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri serta stake holder terkait lainnya. (Asr/Aag)
Load more