Bengkalis, Aceh - Tak terima utang sebesar Rp300 ribu ditagih, lelaki paruh baya SD alias Cik Mat (48), warga Desa Perapat Tunggal, Bengkalis emosi dan membakar dua unit motor penagih utang.
Aksi bakar motor itu dilakukan pelaku bernama Cik Mat, (48) Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Utama Gang Family, Desa Meskom, Kabupaten Bengkalis.
Akibatnya sepeda motor ludes dan hanya tinggal rangka. Namun dari peristiwa itu, ia katakan, tidak ada laporan korban luka, tetapi pemilik motor mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
"Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembakaran dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 187 jo 406 KUHPidana," Jawab AKP Muhammad Reza saat dihubungi www.tvonenews.com via pesan WhatsApp.
Waktu penangkapan pelaku ini, ia jelaskan, dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Utama Prapat Tunggal, Gang Family, Desa Meskom, Bengkalis.
Perbuatan pelaku itu, ia katakan atas laporan warga bernama Muhamad Khairul (25), pekerjaan honorer dan barang bukti yang diserahkan ke penyidik 1 Foto STNK asli BM 6353 DAG dan Sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah.
"Motif pelaku nekat melakukan perbuatan pembakaran dan Pengrusakan disebabkan motif sakit hati karena ditagih Hutang berupa uang sebesar Rp300 ribu," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim membawa pelaku tanpa perlawanan dan barang bukti ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dep/Aag)
Load more