Batam, Kepulauan Riau - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menguak praktik perjudian di seluruh wilayah Kepri. Upaya pemberantasan judi ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, belasan praktik perjudian itu terdiri dari perjudian online maupun perjudian konvensional yang ditangkap Polda Kepri dan Polres jajaran se-Kepri.
"Ada 15 kasus praktek perjudian, 7 perkara perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online," kata Aris, Senin (22/8/2022).
Aris menjelaskan, belasan kasus perjudian itu terdiri dari praktek judi tebak angka atau size jie, kartu remi, song dan perjudian berbasis onlien.
"Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, pelaku perjudian hingga operator perjudian berbasis website ada yang bertugas sebagai pengawas maupun customer service," ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap 55 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perjudian.
Hal ini guna menekan praktik perjudian diwilaya hukum Polda Kepri, pihaknya akan melakukan penindakan secara serius terkait jika didapatkannya praktek perjudian di wilayah Kepri.
"Polda Kepri tetap melaksanakan penindakan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat dengan serius dan akan terus melakukan pemberantasan kasus perjudian secara profesional," tegasnya.
Aris juga menegaskan bahwa jika ada oknum yang terlibat ataupun membekingi tindak pidana perjudian, maka akan ditindak secara tegas.
"Jika ada ditemukan oknum yang terlibat, maka akan kami tindak tegas siapa pun itu," tutupnya. (Ahs/Aag)
Load more