Paulus menambahkan, setelah menetapkan IMH sebagai tersangka, penyidik Unit Tipikor Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Terdapat 6 surat perintah penyitaan, antara lain penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang menunjukkan fakta uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka, penyitaan terhadap dokumen penyaluran dana desa dan penyaluran alokasi dana desa, peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa, dan mekanisme penggunaan dana desa.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Bagwassidik Ditkrimsus Polda sumut dengan kesimpulan bahwa dalam penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga terhadap IMH dapat ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Paulus.
Adapun penyalahgunaan terkait dugaan korupsi ini berdasarkan hasil audit APIP dan Inspektorat, terdapat temuan 3 item yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp742.600.821 yaitu, Dana Silpa 2019 dan koreksi kesalahan tahun sebelumnya sebesar Rp80.593.939, Alokasi Dana Desa sebesar Rp34.618.300 tahun anggaran 2020, Dana Desa sebesar Rp626.388.582 tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatannya tersangka IMH dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dho/Nof)
Load more