News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp741Juta, Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa di Tapsel

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) tangkap mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan.
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:16 WIB
Sat Reskrim Polres Tapsel, saat melakukan Konfrensi Pers Penetapan Tersangka IMH
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) tangkap mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby saat dihubungi tvonenews.com melalui telepon, Senin (15/8/2022) mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini dari laporan warga (Dumas), Laporan Polisi, Nomor: LP/ A/ 26/ 11 / 2022 / SPKT/ POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT, pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paulus menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sorimanaon, sebagaimana tertuang dalam Perubahan-APB Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp.741.600.821.

"Kasus ini laporan masyarakat setelah keluar hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan diperoleh kerugian negara kita tetapkan IMH tersangka,” ungkap Paulus.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan memperoleh kerugian Negara sebesar Rp 741 juta, penyidik Unit Tipikor resmi menetapkan mantan Kepala Desa, IMH (49) sebagai tersangka pada (29/7/2022).

Tersangka IMH sendiri diketahui merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan, periode Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, namun pada tahun 2020 tersangka diberhentikan oleh Bupati Tapanuli Selatan karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Sebelumnya kita memberikan waktu selama 60 hari pada tersangka untuk melakukan pengembalian uang negara, namun sampai hari ini tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas Paulus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paulus menambahkan, setelah menetapkan IMH sebagai tersangka, penyidik Unit Tipikor Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Terdapat 6 surat perintah penyitaan, antara lain penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang menunjukkan fakta uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka, penyitaan terhadap dokumen penyaluran dana desa dan penyaluran alokasi dana desa, peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa, dan mekanisme penggunaan dana desa.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Bagwassidik Ditkrimsus Polda sumut dengan kesimpulan bahwa dalam penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga terhadap IMH dapat ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Paulus.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT