News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Dua Pemuda di Aceh Perkosa Gadis Tuna Rungu

Diduga  melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu, dua pemuda asal Aceh Barat Daya berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:37 WIB
Kedua terduga pelaku pemerkosa gadis tuna rungu setelah diamankan Polres Nagan Raya.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual. Tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan tindakan pemerkosaan.

Nagan Raya, Aceh - Diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu, dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatan bejat itu, terduga pelaku pemerkosaan MR (28) dan MA (25) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan setelah kedua pemuda itu ditangkap oleh warga, dan diserahkan kepada petugas, dan kini telah diamankan di Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap Bunga (20), yang merupakan gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur," kata AKP Machfud kepada sejumlah awak media, Kamis (11/8/2022).

Menurut AKP Machfud, pemerkosaan terhadap korban tersebut, dilakukan oleh dua pelaku itu pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.

"Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aksi tersebut, MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Untuk selanjutnya, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, agar memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Untuk kedua pelaku tersebut, akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegasnya. (kha/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT