"Pengakuan Eja Saputra Jaya, dia kadang konsumsi sabu di rumah Nurhayani dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari NR berupa, alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, ponsel dan kotak rokok.
Dari tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan ponsel.
Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas. Lalu dari tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek api gas.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Eja Saputra Jaya, ia mengenal sabu baru beberapa bulan karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp100 ribu. "Saya belum lama pake, belinya Rp100 ribu," kata EJ.
Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Puj/Lno)
Load more