GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Lubuk Linggau Kembali Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Organik dan Seribu Lebih Amunisi Beserta Pemiliknya

Kembali, Jajaran Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan meringkus pemilik senjata api tanpa izin beserta seribu lebih amunisi aktif,  pada Senin malam (08/08/2022)
Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:19 WIB
Polres Lubuk Linggau Kembali Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Organik dan Seribu Lebih Amunisi
Sumber :
  • Tim Tvone/Arwin

Lubuk Linggau Sumsel - Kembali, Jajaran Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan meringkus pemilik senjata api tanpa izin beserta seribu lebih amunisi aktif,  pada Senin malam (08/08/2022).

Tersangka bernama Agus Witono Bin Wasrap (50) warga Jalan Kamboja Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan ini ditangkap oleh Tim Macan Reskrim Polres Lubuk Linggau di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan dua pucuk senjata api organik Laras panjang jenis Mouser dan satu pucuk senjata api jenis Sten Gun serta seribu empat ratus sembilan puluh delapan butir amunisi aktif.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan senjata berburu rakitan hasil modifikasi beserta perlengkapan bengkel senjata yang digunakan oleh pelaku selama ini.

Menurut Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harrisandi, tersangka merupakan anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas dan selain memiliki senjata api Laras panjang organik dan seribuan amunisi tersangka selama ini kerap memodifikasi senjata laras panjang untuk perlengkapan berburu.

"Tersangka merupakan anggota Perbakin Musi Rawas, selain memiliki dan menyimpan senjata api organik yang tidak memiliki dokumen kepemilikan ia juga memiliki bengkel modifikasi senjata di rumahnya,” ungkap Harrisandi di ruang kerjanya Selasa (09/08/2022).

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Aza/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT