Bandar Lampung, Lampung - Personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 9 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Ya benar, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (6/8/2022).
Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), ke semuanya berasal dari warga Tanjung Bintang.
Pandra menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengrusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
"Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah," ungkap Pandra.
Pandra menambahkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Load more