Nagan Raya, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Aceh, membekuk seorang warga Desa Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, bernisial BS (52), atas duagaan penipuan puluhan juta rupiah setelah menjanjikan pekerjaan terhadap sejumlah orang.
Lanjut Machfud, saat melakukan penipuan, pelaku juga mengaku sebagai humas di perusahaan batubara yang sedang membutuhkan tenaga kerja. "Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai humas di PT Mifa Bersaudara, dan perusahaan sedang membutuhkan tenaga kerja. Maka untuk bisa bekerja di perusahaan batubara tersebut para calon pekerja harus membayar uang sebesar Rp10 hingga Rp20 juta," sebutnya.
Karena para korban tak kunjung bekerja sesuai perjanjian, selanjutnya 7 korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Atas laporan tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun korban yang telah melaporkan BS, antara lain FR, WD, RA, US, SU dan SW dengan kerugian masing-masing Rp10 juta, serta korban NR dengan kerugian Rp20 juta.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan, dan kita juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mungkin masih banyak warga lainnya yang menjadi korban," tutupnya. (kha/wna)
Load more