Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. (man/act)
Load more