Pekanbaru, Riau - Terbukti menyuap anggota DPRD Riau, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Sidang langsung dipimpin oleh Dahlan sebagai Ketua PN Pekanbaru. Selain itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasihat hukum Annas Maamun.
Dalam putusannya, majelis yang dipimpin Dahlan memilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1. Oleh karena itu Annas divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah," ucap ketua majelis saat dikonfirmasi tvonenews.com, Jumat (29/7/2022).
Dalam putusan majelis menilai adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Annas dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memperlancar sidang. Kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun," ucap majelis.
Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. (man/act)
Load more