"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket sabu dengan berat total sebanyak 19 kilogram yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.
Sesampainya di Indonesia, IRW bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu.
"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Kabid Humas.
5 bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Pulau Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW.
Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Pulau Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.
"Namun sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Kombes Sunarto.
Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara.
Load more