Rokan Hilir, Riau - Belasan masyarakat Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau memenuhi pemanggilan ke Mapolsek Pujud Polres Rohil terkait permasalahan kemitraan sistem bapak angkat yang laporannya masuk ke polisi. Pemanggilan dilakukan penyidik untuk meminta keterangan seputar kronologis bagaimana sebenarnya bentuk kerjasama kemitraan antara masyarakat Tanjung Medan dengan PT Torganda yang akhirnya sampai memperkarakan perusahaan atas laporan kasus dugaan penggelapan.
Kuasa hukum yang mewakili masyarakat Ari Hasibuan mengatakan surat laporan dugaan penggelapan yang dilakukan PT Torganda sudah masuk ke Polres Rokan Hilir dan mabes Polri.
"Saat ini sudah 15 orang masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait laporan masyarakat tentang dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Perusahaan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara plasma dengan Sistem Bapak Angkat pemeriksaan dilakukan di Polsek Pujud Polres Rohil jelas Hasibuan.
Kerjasama Kemitraan Sistem Bapak Angkat ini berawal dari kerjasama antara masyarakat menggunakan atas nama Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (WUSKU) dengan PT TORGANDA untuk mengelola lahan milik masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit yang luasnya arealnya mencapai 4000 hektare di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Isi perjanjiannya yakni PT Torganda mengelola lahan tidur milik masyarakat secara plasma kemudian dibentuk kerjasama Kemitraan antara masyarakat dengan menggunakan koperasi Wira Usaha Sungai Kuning dengan PT Torganda sistem Bapak Angkat, namun sejak perjanjian itu ditandatangani hingga saat ini masyarakat mengaku tidak pernah menerima hasil dari panen kelapa sawit sesaui perjanjian yang sudah dikelola oleh perusahaan.
Ketua koperasi Wusku, Refli mengatakan kami hanya meminta hak sesuai perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani, bahwa dari kerjasama Kemitraan Sistem Bapak Angkat tetsebut ada hasil yang nanti akan diberikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah, namun hingga kini kami tidak pernah menerima hasil dari kerjasama tersebut kata Refli.
Selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Torganda ditanda tangani.
dalam pengelolaan tanah ulayat yang diserahkan oleh Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda kepada koperasi wusku sebagai wadah hukum untuk dalam pengolahan lahan ulayat tersebut untuk dimitrakan kepada PT Torganda untuk dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 4000 hektare dengan Sistem Bapak Angkat.
hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 Ha kepada PT TORGANDA pada (25/12/2002) ditandatangani oleh masyarakat mengatasnamakan Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku), hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif perkebunan kelapa sawit yang hasilnya nanti akan dibagi dengan masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya.
Kuasa hukum dari pihak masyarakat, Ari Hasibuan menyebutkan agar pihak perusahaan kooperatif terkait persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum yang mana masyarakat hanya meminta hak sesuai perjanjian Kemitraan Sistem Bapak Angkat tersebut, kata Ari Hasibuan.
Sementara perwakilan PT Torganda, Sariman Siregar selaku perwakilan dari perusahaan memberikan jawaban mengatakan, "Bahwa pihak perusahaan belum mengetahui adanya persoalan tersebut, pihak perusahaan mengaku tidak ada melakukan kerjasama dengan Wusku karena koperasi itu tidak punya lahan, yang mempunyai lahan masyarakat adalah koperasi lain, namun perusahaan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang sudah berjalan dan kita nanti melakukan langkah hukum juga,” jawab Saragih.
Hingga kini, belum ada untuk upaya mediasi antar kedua pihak. Terkait persoalan kerjasama Kemitraan Sistem Bapak Angkat antara kedua belah pihak untuk penyelesaian sebelum perkara terus bergulir sampai ke pengadilan.(Dep/Lno)
Load more