News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Spesialis Cungkil Rumah Kosong di Batanghari Berakhir di Jeruji Besi, Kok Bisa?

Spesialis cungkil rumah kosong di Batanghari, Jambi, berakhir di jeruji besi, kok bisa? Begini ceritanya yang dipaparkan oleh Kanit Pidum Polres Batanghari
Senin, 25 Juli 2022 - 16:36 WIB
Spesialis Cungkil Rumah di Batanghari, Jambi, Diboyong Polisi ke Jeruji Besi
Sumber :
  • tim tvone/Tarmizi

Batanghari, Jambi – Spesialis cungkil rumah kosong di Batanghari, Jambi, berakhir di jeruji besi, kok bisa? Begini ceritanya yang dipaparkan oleh Kanit Pidum Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi di Polres Batanghari, Senin (25/7/2022).

Iptu Gegar Mahdi jelaskan, spesial cukil rumah tersebut bisa berakhir di jeruji besi karena diringkus oleh personel Satreskrim Polres Batanghari karena adanya laporan korban ke Polres Batanghari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus pencurian rumah kosong ini berawal dari adanya laporan korban, yang mengaku sejumlah barang berharga di dalam rumahnya hilang dicuri. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Ade Irpan, yang diduga pelaku spesialis bongkar rumah kosong,” ujar Iptu Gegar Mahdi kepad tvonenews.com.

Sambungnya menjelaskan, saat diintrogasi petugas, Ade Irpan mengaku kalau yang membongkar rumah di Kelurahan Teratai tersebut memang dirinya. Saat ini, ia katakan, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari.

Kemudian, saat disinggung tentang kronologis pencokelan rumah, ia jelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah warga saat pemilik rumah pergi ke Jawa. Setelah berhasil membuka rumah korban, pelaku langsung menguras sejumlah barang-barang berharga yang ditemukan didalam rumah korban.

"Yang diambil pelaku berupa 10 unit teralis jendela, kulkas dan sejumlah surat-surat berharga korban termasuk ijazah SD hingga ijazah S1. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," Jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gegar juga menabahkan bahwa, dari keterangan pelaku ia nekat melakukan pencurian karena himpitan ekonomi. Pelaku yang berdomisili di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung dan sudah beristri ini seorang pengangguran. 

"Nah akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," pungkasnya. (Tar/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT