Deli Serdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL pada Puskesmas Kecamatan Galang dan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka, yaitu DC dan RPCP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Deliserdang, serta seorang wakil Direktur CV Menanti Jaya.
"Tersangka atas inisial DC merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL), di dinas kesehatan Deli Serdang. Sedangkan RPCP wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAl di dua Puskesmas tersebut," terang Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali kepada tvonenews.com, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, tim penyidik dari bidang pidsus Kejari Deli Serdang menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diketahui keduanya mengakomodir anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 979.000.000.
"Setelah pendalaman dan penghitungan ahli, kita mendapatkan mark up harga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.575 juta Rupiah," jelasnya.
Sambungnya mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Boy. (Asr/Aag)
Load more