Jambi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berhasil menyelesaikan satu kasus konflik agraria atau tanah antara orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Batang Hari.
"Saya memiliki waktu 40 hari untuk menyelesaikan konflik agraria dimana salah satunya di Provinsi Jambi, yakni konflik antara SAD dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU)," kata Hadi Tjahjanto, di Jambi Jumat.
Untuk kasus ini ditargetkan bisa selesai tuntas pada 30 Agustus mendatang, karena kasus SAD dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) sudah hampir selesai, tidak ada masalah lagi.
"Kasus ini harus selesai, sehingga tidak ada lagi perebutan lahan antara SAD dan PT BSU," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada wartawan di Jambi usai turun ke lapangan untuk menyelesaikannya.
Hadi Tjahjanto bertemu langsung dengan kedua pihak yang berkonflik. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi.
Dari hasil tersebut sudah disepakati bersama, luas lahan 750 hektare yang ada di wilayah PT BSU merupakan hak warga Suku Anak Dalam (SAD).
"Sehingga lahan itu sudah bisa digunakan oleh warga, tidak ada lagi masalah yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya Hadi Tjahjanto melakukan rapat tertutup untuk tahap penyelesaian konflik lahan seluas 750 hektare di Provinsi Jambi. Kasus ini sudah terjadi sejak 20 tahun silam hingga saat ini masih belum terselesaiakan. Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat diambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut.
Awalnya lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut berkisar 3.550 hektare. Kemudian Kesbangpol melakukan verifikasi dari luasan lahan tersebut dimiliki oleh 1.513 orang di wilayah tersebut. Namun setelah ditinjau dilapangan ada 750 hektare lahan milik masyarakat.(ant/chm)
Load more