Kejati Sita Rp 13 Miliar dari 4 Tersangka Kasus Peremajaan Kelapa Sawit
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp13 milliar atas dugaan kasus replanting (peremajaan) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Selain menyita barang bukti, jaksa juga menetapkan empat orang tersangka.
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:05 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Miko
Penerima program replanting kelapa sawit sebanyak 2.000 petani, untuk satu kelompok tani mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta per hektar (Ha) sesuai dengan tahun pengajuan. Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya. (rgo/wna)
Load more