Bengkulu - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp13 milliar atas dugaan kasus replanting (peremajaan) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Selain menyita barang bukti, jaksa juga menetapkan empat orang tersangka.
"Untuk kasus replanting sudah ditetapkan empat tersangka dari kelompok tani, dan telah dilakukan penahanan," ujar Heri Jerman.
Ia juga menjelaskan, keempat tersangka yang berasal dari kelompok ini berdasarkan hasil penyidikan diduga telah melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan, yang mengakibatkan negara membayar pada penerima palsu yang dilakukan para tersangka.
"Kami berhasil menyita lebih kurang Rp13 miliar, uang dari kelompok tani, dan ini baru satu kelompok tani," sambungHeri.
Selanjutnya, kata Heri, jaksa masih menghitung kepastian kerugian negara, dan masih akan melakukan pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain, termasuk bila ada keterlibatan oknum pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Baru satu kelompok tani dengan empat tersangka yang terbukti melakukan pemalsuan penerima, dari 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus replanting ini, kasus ini masih terus kita dalami dan kemungkinan masih akan ada lagi tersangka lainnya," pungkasnya.
Load more