Deliserdang, Sumatera Utara - Seorang kurir narkotika, MR (19) jaringan Provinsi Aceh ditangkap aparat kepolisian Polresta Deliserdang, Selasa (19/7/2022) siang. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja kering.
Agus menerangkan, peredaran narkotika terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi.
Usai diamankan, pelaku mengaku menyimpan narkotika di
di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja sebanyak delapan bungkus dilakban cokelat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. "Pelaku diupah per bungkusnya Rp700 ribu. Total ada delapan bungkus ganja, jadi yang diterima Rp5,8 juta. Upah itu akan dipergunakan yang bersangkutan untuk berkerja ke Malaysia jika berhasil diantar," tambah mantan Kapolres Tebingtinggi ini.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal yaitu hukuman mati," tegasnya. (asr/wna)
Load more