News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Kurir Sabu 16 Kg Asal Aceh dan Medan Divonis Seumur Hidup

3 kurir narkotika jenis sabu seberat 16 Kg asal Aceh dan Medan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Efrata H Tarigan, di PN Palembang,
Senin, 18 Juli 2022 - 22:21 WIB
Sidang Tiga Kurir Sabu 16 Kg Asal Aceh dan Medan yang Divonis Seumur Hidup
Sumber :
  • tim tvone/pebri

Palembang, Sumatera Selatan - Tiga (3) kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (Kg) asal Aceh dan Medan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, di PN Palembang, Senin (18/7/2022) 

Dalam bacaan vonis ketiga terdakwa, yakni Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), Hakim menyatakan sependapat dengan jerat Pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, yakni sebagai perantara dalam jual beli 16 Kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut. 

"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Mirza, Armiadi dan Samsuar, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram antar Provinsi. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy tarigan SH MH, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati di PN Palembang, Senin (11/7/2022) 

JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati," tegas JPU Ursula. (Peb/Aag)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT