Rokan Hilir, Riau - Masyarakat Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memperkarakan PT Torganda, karena diduga melakukan penggelapan terhadap kerjasama kemitraan sistem bapak angkat antara petani dan perusahaan.
Dugaan penggelapan ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Rokan Hilir dan Mabes Polri melalui kuasa hukum yang mendampingi masyarakat setempat.
Kuasa hukum yang mewakili masyarakat Ari Hasibuan mengatakan, surat lapor dugaan penggelapan yang dilakukan PT Torganda sudah masuk ke Polres Rokan Hilir dan Mabes Polri.
"Saat ini sudah 15 orang masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik dari Mabes Polri terkait laporan masyarakat tentang dugaan penggelapan yang telah dilakukan perusahaan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara plasma sistem bapak angkat pemeriksaan dilakukan di Polsek Pujud Polres Rohil,” ucap Hasibuan, Senin (18/7/2022).
Kerjasama kemitraan sistem bapak angkat merupakan kerjasama antara masyarakat koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (WUSKU) dengan PT Torganda yang mengelola lahan tidur masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit yang luas arealnya mencapai 4000 hektar, di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Isi perjanjiannya, PT Torganda mengelola lahan tidur milik masyarakat secara plasma kemudian dibentuk kerjasama kemitraan antara masyarakat menggunakan koperasi WUSKU dengan PT Torganda. Namun sejak perjanjian ditanda tangani hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari panen kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan.
Ketua koperasi WUSKU, Refli mengatakan pihaknya hanya meminta hak sesuai perjanjian yang sudah disepakati dan tanda tangani, bahwa dari kerjasama kemitraan sistem bapak angkat tetsebut ada hasil yang nanti akan diberikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah.
“Namun hingga kini kami tidak pernah menerima hasil dari kerjasama tersebut,” ujarnya.
Sambungnya katakan, selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Torganda.
Lanjutnya mengatakan, hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 Ha kepada PT.Torganda pada (25/12/2002) ditandatangani oleh koperasi Wusku. Kemudian, hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif, seperti perkebunan kelapa sawit.
“Di mana hasilnya nanti akan dibagi dengan masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap PT Torganda terus bergulir, hingga kini belum ada untuk mediasi antar kedua pihak. (Dep/Aag)
Load more