Pengerusakan yang dilakukan warga dua desa Bengkulu Utara ini terjadi pada Kamis lalu (14/8/2022). Massa berasal dari kaum perempuan dan laki-laki memaksa masuk ke perkantoran sembari melempari kantor dengan batu dan kaca sambil berteriak hancurkan.
Video aksi perusakan massa juga beredar di jejaring media sosial yang berdurasi 2.50 menit. Akibat aksi itu, kaca, pintu, meja, kursi dan peralatan kantor rusak parah aktifitas kantor menjadi terhenti.
Kemarahan warga itu menurut warga didasari kesal karena mereka menuding perusahaan mengabaikan sejumlah kesepakatan yang dimediasi oleh Pemda Bengkulu Utara, Polres beberapa waktu lalu. Ada 5 poin dalam surat kesepakatan, pertama, Kades diminta bersurat ke bupati terkait permukiman Desa Pasar Ketahun seluas 50 hektare. Kedua, pengukuran ulang di afdeling I apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan ke masyarakat dikoordinasi bersama Pemda. Ketiga, kompensasi Rp 1 juta masuk ke kas desa setiap bulan. Keempat, kejelasan kebun kas desa dan kelima menunda kegiatan replanting sampai keempat poin di atas terpenuhi.
Akan tetapi poin-poin itu belum terpenuhi pihak perusahaan, dan hal itulah memicu kemarahan ratusan warga. Selain mengabaikan surat kesepakatan warga menuding perusahaan juga mengabaikan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 593/1084/B.1/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang penundaan replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU. (Rgo/Aag)
Load more