LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Memvonis Bebas Febrida Wati (55 tahun), yang Dilaporkan Melanggar Undang-Undang ITE oleh Anak Angkatnya, Mursidah
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Tidak Terbukti Melanggar UU ITE, Hakim Putus Bebas Ibu Angkat yang Dilaporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang

PN Menggala memvonis bebas Febrida Wati, yang dilaporkan melanggar UU ITE oleh anak angkatnya, Mursidah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang

Jumat, 15 Juli 2022 - 20:15 WIB

Tulang Bawang, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, memvonis bebas Febrida Wati (55 tahun), yang dilaporkan melanggar Undang-Undang ITE oleh anak angkatnya, Mursidah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Tangis haru pun mewarnai ruang sidang, usai hakim ketua di PN Menggala mengetuk palu satu kali dengan ucapan vonis bebas. Terdakwa tak kuasa menahan haru setelah mendengar putusan bebas dari hakim ketua.

Febrida Wati dilaporkan gara-gara menagih hutang sebesar Rp1,4 miliar melalui pesan WhatsApp terhadap Mursidah, hingga pelaporan ke ranah hukum berujung ke meja hijau PN Menggala. Majelis hakim PN Menggala memvonis bebas terdakwa pada Kamis (15/7/2022), karena pasal yang disangkakan tidak melanggar undang-undang ITE.

Dari 7 alat bukti yang dilayangkan oleh penuntut, serta keterangan para saksi ahli bahwa pelanggaran Undang-undang ITE tersebut tidak masuk dalam unsur pasal sehingga sang ibu divonis bebas.

Humas Pengadilan Negeri Menggala, Frisdar Rio Marbun membenarkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Febrida Wati. Majelis hakim menilai bahwa alat bukti yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti.

"Majelis hakim telah memutus perkara atas nama Frida Wati dengan putusan bebas pada Kamis (15/7/2022). Terdakwa divonis bebas setelah melewati 21 persidangan di PN Menggala," kata Frisda Rio Marbun kepada tvonenews.com, Jumat (15/7/2022)

Frisda Rio Marbun menambahkan putusan majelis hakim itu berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang ITE.

"Dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak terbukti, karena tidak ada informasi yang mempunyai muatan pencemaran nama baik atau penghinaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti," jelasnya.

Sementara itu, Frida Wati mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Menggala. Ia pun meyakini bahwa putusan majelis hakim ini merupakan bantuan Allah SWT.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Allah SWT. Yang membantu saya adalah Allah SWT," kata Frida Wati, Jumat (15/7/2022)

Frida Wati menjelaskan bahwa dirinya dilaporkan oleh anak angkatnya Mursidah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang.

"Itu suaminya Mursidah merupakan anak angkat saya. Mursidah sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang," jelasnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada Februari tahun 2020 lalu. Terdakwa Febrida Wati menagih hutang ke anak angkatnya yakni Mursidah sebesar Rp1,4 miliar melalui pesan WhatsApp. Mursidah yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terlapor Febrida Wati, pengusaha asal Tulang Bawang tersebut melaporkan ke Polda Lampung.

Bahkan, Mursidah tidak pernah memiliki urusan maupun kegiatan bisnis apapun terhadap Febrida Wati. Selain dianggap mencemarkan nama baik, Mursidah juga melaporkan Febrida Wati atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong di media sosial.

Selain dianggap mencemarkan nama baik, kedatangan rombongan ini juga untuk melaporkan Febrida Wati atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE pasalnya Febrida Wati dianggap menyebarkan informasi bohong di media sosial. (Puj/Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di rumah Anda banyak tikus, tolong waspada karena hal itu tanda-tanda bahaya kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab tikus binatang yang...
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Trending
Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Kontroversi kasus kematian pelajar SMP asal Padang, Sumbar yakni Afif Maulana terus menyita perhatian publik dengan tuduhan penyiksaan oleh anggota polisi.
Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Lagi-lagi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tetap ngotot Afif Maulana (13) tewas karena melompat ke sungai. Namun hal itu dipatahkan LBH Padang dengan bukti
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Selengkapnya